CONTOHTATA TERTIB WARGA TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02 RUKUN TETANGGA (RT.) 02 RUKUN WARGA 013 DESA KARANGSATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA KEPUTUSAN KETUA RT. 02 RW. 013. DESA KARANGSATRIA NOMOR : 001 / 2009 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02 Bismillahirrahmanirrahim,
Dalamperaturan Tata Tertib ini, yang dimaksud dengan : a) Wilayah RT 07 RW 02 meliputi sebagian dari Perumahan Sukolilo Park Regency dari blok A, B, C, D, Blok E, F, G, H dan warga Perumahan Hamlet yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo.
ContohPeraturan Di Lingkungan Rt. Peraturan tata tertib lingkungan rt o4 rw 011 peraturan dan tata tertib lingkungan. Jika tidak bisa mengikuti saat hari tugas, koordinasikan dengan tetangga untuk tukar jadwal. Peraturan Dan Tata Tertib Lingkungan Rt Bukit Ravenia Cluster Bukit Ravenia from clusterbukitravenia.wordpress.com
c Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 01 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 01.
Setiapwarga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 008 3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT 4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 5. RT 008 RW 012. 3.2 KEWAJIBAN WARGA Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban,
3 Setiap orang yang bukan warga mempunyai usaha di lingkungan RT 02 RW 09 wajib membayar iuran sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)/ bulan sebagai kas RT/ dana pembangunan. 4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 02 RW 09 wajib melapor kepada pengurus dan mengisi data keluarga. 5.
A Tugas. 1. Taat kepada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. 2. Melaksanakan tugas jaga malam baik di pos jaga maupun ronda di permukiman warga di lingkungan kompleks Grahapura Serpong. 3. Melaksanakan ronda /patroli secara. rutin setiap 1 (satu) jam sekali. 4.
a03ER.
contoh peraturan tata tertib lingkungan rt